Doc. Enha Creative Media |
Pengertian Aqiqah
Kita sebagai ummat Islam perlu landasan hadits yang sahih untuk melaksanakan amal ibadah, termasuk pengertian aqiqah. Agar memberikan kita penjelasan melaksanakan aqiqah yang benar sesuai syariat. Berikut mari kita simak pengertian tentang aqiqah.Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda: الْغُلَامُ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ يُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُسَمَّى وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ Artinya : "Anak (yang baru lahir) tergadaikan dengan aqiqahnya. Ia disembelihkan (kambing) pada hari ketujuh (kelahiran), diberi nama, dan dipotong rambutnya". (H.R Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Aqiqah secara bahasa sebenarnya banyak pengertiannya. Menurut Abu Ubaid aqiqah berasal dari kata الْعَقِيقَةُ yang artinya rambut yg ada pada bayi ketika dilahirkan. Tetapi ada juga yang menyebutkan bahwa aqiqah berasal dari kata الْقَطْعُ yg artinya memotong atau memutuskan. Jadi kedua pendapat tersebut sama-sama benar.
Adapun secara istilah adalah binatang yang disembelih karena lahirnya anak, baik laki-laki maupun perempuan. (asy-Syarhul Mumti’ 7/317 cet. al-Maktabah at-Taufiqiyyah) Sehingga pengertian Aqiqah adalah hewan Qurban yang disembelih untuk kelahiran anak dalam rangka pendekatan (taqarrub) diri kepada Allah Ta’ala dan sebagai wujud rasa syukur atas kenikmatan-Nya.
Hukum Aqiqah
Aqiqah merupakan Ibadah yang disyariatkan dalam islam, namun para ulama' berbeda pendapat dari sisi hukumnya. Berikut beberapa pendapatnya:
- Pendapat pertama:
Mengatakan wajib, ini adalah pendapat yang dipilih oleh Abu Zinad, Al Laits, Adz Dzohiriyah, Imam Ahmad dalam salah satu riwayatnya, dan sebagian ulama yang bermazhab Al Hanabilah. Mereka berdalil dengan hadits-hadits yang didalamnya terkandung perintah aqiqah, seperti Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam:
وَمَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَتُهُ فَأَمِيطُوا عَنْهُ الْأَذَى وَأَرِيقُوا عَنْهُ دَمًا
Artinya: “Kelahiran seorang anak itu harus disertai aqiqah, Hilangkan gangguannya (maksudnya cukurlah rambutnya) dan alirkanlah darah (sembelihlah hewan).” [HR. Ahmad dan Abu Dawud dari shahabat Salman bin Amir radhiyallahu ‘anhu, shahih]
Dan juga berdalih dengan hadits:
كُلُّ غُلَامٍ رَهِينٌ بِعَقِيقَتِهِ
Artinya: “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya” [HR. Ashab Assunan dari shahabat Samurah bin Jundub, shahih]
- Pendapat kedua:
Aqiqah bukan hal yang disunnahkan, ini adalah pendapat Abu Hanifah dan Ashab Ar Ro’y, mereka berdalil dengan hadits ‘Amr bin Syu’aib dari bapaknya dan bapaknya dari kakeknya:
سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْعَقِيقَةِ فَقَالَ لَا أُحِبُّ الْعُقُوقَ
Artinya: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam ditanya tentang Aqiqah, maka beliau bersabda: Sesungguhnya aku tidak suka dengan kedurhakaan” [HR. Ahmad, Abu Dawud dan lainnya, shahih]
فقال: لَا أُحِبُّ الْعُقُوقَ وَمَنْ وُلِدَ لَهُ مَوْلُودٌ فَأَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْهُ فَلْيَفْعَلْ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافَأَتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ
Artinya: “Sesungguhnya aku tidak suka dengan kedurhakaan, barangsiapa mendapatkan kelahiran anak kecil dan ingin menyembelih atas anak tersebut hendaknya ia laksanakan, dua ekor kambing yang sama untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan.”
Didalam riwayatnya, Abu Dawud menunjukan bahwasanya yang tidak disukai Rasulullah adalah penamaannya yaitu “Aqiqah” bukan pelaksanaan acara aqiqahnya. Karena lafadz hadits setelahnya menunjukan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menganjurkan untuk melaksanakan aqiqah.
- Pendapat ketiga:
Aqiqah hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan), ini adalah pendapat jumhur ulama'. Mereka berdalil dengan hadits-hadits yang didalamnya terdapat anjuran untuk melaksanakan ibadah aqiqah. Adapun dalil-dalil yang berisi perintah telah dipalingkan kepada sunnah muakkadah dengan hadits ‘Amr bin Syu’aib dari bapaknya dan bapaknya dari kakeknya:
مَنْ أَحَبَّ مِنْكُمْ أَنْ يَنْسُكَ عَنْ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ
Artinya: “Siapa di antara kalian yang ingin menyembelih untuk anaknya, hendaknya ia kerjakan”. [HR. Ahmad, Abu Dawud dan lainnya]
Hadits ini menunjukan adanya anjuran dan pilihan, tidak menunjukan suatu kewajiban yaitu barangsiapa yang tidak ingin melaksanakan aqiqah maka tidaklah berdosa.
Artinya: “Siapa di antara kalian yang ingin menyembelih untuk anaknya, hendaknya ia kerjakan”. [HR. Ahmad, Abu Dawud dan lainnya]
Hadits ini menunjukan adanya anjuran dan pilihan, tidak menunjukan suatu kewajiban yaitu barangsiapa yang tidak ingin melaksanakan aqiqah maka tidaklah berdosa.
Wallahu a’lam bisshowab…
Komentar
Posting Komentar